Minggu, 10 September 2023

Apakah Plat Putih Kena Tilang

Plat putih pada kendaraan bermotor sering kali menimbulkan kebingungan bagi masyarakat, terutama terkait dengan kewajiban tilang. Ada yang beranggapan bahwa kendaraan dengan plat putih tidak akan kena tilang, sementara ada juga yang menganggap bahwa tilang dapat diberikan pada kendaraan dengan plat putih. Sebenarnya, apakah plat putih kena tilang?

Plat putih pada kendaraan bermotor biasanya ditemukan pada kendaraan dinas, kendaraan milik pribadi yang sedang dalam proses pembuatan plat nomor, atau kendaraan yang belum memiliki nomor kendaraan resmi. Namun, meskipun kendaraan tersebut belum memiliki plat nomor resmi, bukan berarti kendaraan tersebut tidak bisa ditilang.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan yang belum terdaftar atau belum memiliki nomor kendaraan tetap dianggap sebagai kendaraan bermotor dan wajib dilengkapi dengan surat-surat serta perlengkapan kendaraan. Hal ini berarti, kendaraan dengan plat putih tetap harus memiliki SIM dan STNK yang lengkap dan sesuai dengan aturan.

Dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenakan sanksi berupa denda dan/atau pidana kurungan. Sanksi serupa juga berlaku bagi pengemudi kendaraan yang tidak membawa STNK yang lengkap. Jadi, jika pengemudi kendaraan dengan plat putih kedapatan tidak membawa SIM atau STNK yang lengkap, maka kendaraan tersebut bisa saja ditilang.

Tilang juga dapat diberikan pada kendaraan dengan plat putih jika kendaraan tersebut melanggar aturan lalu lintas seperti tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengemudi di jalur busway, dan melanggar batas kecepatan yang ditetapkan. Dalam hal ini, tilang akan diberikan pada pengemudi kendaraan, bukan pada plat kendaraan.

Dalam beberapa kasus, pengguna kendaraan dengan plat putih juga bisa ditilang jika kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, kendaraan dinas yang digunakan untuk kegiatan pribadi, kendaraan pribadi yang digunakan untuk kegiatan bisnis, atau kendaraan rental yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. Dalam hal ini, tilang akan diberikan pada pengemudi kendaraan atau pemilik kendaraan, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.

Dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan di jalan raya, pihak kepolisian tidak mengenal kendaraan dengan plat putih yang aman dari tilang. Kendaraan dengan plat putih tetap terikat pada aturan lalu lintas yang berlaku, dan apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi tilang